Langsung ke konten utama

PROFILE PINBAS MUI DIY 2022 - 2026

 PROFILE PINBAS MUI DIY

 PROGRAM KERJA PUSAT INKUBASI BISNIS SYARIAH

PINBAS MUI DIY PERIODE 2022 - 2026

 

A.     PENDAHULUAN

PINBAS MUI pusat dibentuk sebagai salah satu Lembaga Otonom yang didirikan pada tanggal 1 Januari 2017, berdasarkan SK.Majelis Ulama Indonesia, Nomor : Kep-639/MUI/I/2017. Sedangkan untuk PINBAS MUI DIY didirikan pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022/ 28 Sya’ban 1443, oleh Komisi ekonomi MUI DIY untuk disahkan sebagai Lembaga Otonom MUI DIY dan diusulkan oleh MUI DIY sebagai lembaga otonom dengan SK dari PINBAS MUI Pusat nomor: Kep-106/PINBAS-MUI/IX/2022, tertanggal: 15 September 2022/ 18 safar 1444H

 

B.      SEJARAH PINBAS.

PINBAS MUI merupakan lembaga nirlaba yang diberi mandat untuk mendorong pengembangan bisnis usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK&K) dengan pendekatan berbasis syariah.

Catatan: Organisasi nirlaba merupakan suatu organisasi yang punya target pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal tertentu yang menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Selain itu, juga merupakan suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi (tenant), bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Sebagai lembaga Intermediasi (penghubung), maka kegiatan Inkubasi bisnis diarahkan pada sebuah program yang dijalankan oleh organisasi atau lembaga guna memberikan treatment khusus berupa arahan, pelatihan, pengembangan, bimbingan, fasilitas, bahkan dampingan modal star-up baru, dengan tujuan agar star-up itu menjadi lebih siap untuk menumbuh kembangkan usahanya, baik usaha sendiri atau kelompok usaha bersama (Kube).

 

C.      VISI & MISI

Visi: Menjadi Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Yang Handal Dan Dipercaya Oleh Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi (Umk&K).

Misi

1.      Meningkatkan kapasitas SDM dan meningkatkan etos kerja yang berbasis akhlakul karimah  sebagai etika bisnis dalam pengembangan ekonomi syariah

2.      Menguatkan Sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi melalui Program Inkubasi.

3.      Mewujudkan kehadiran PINBAS MUI Pusat di Jakarta, PINBAS MUI Provinsi dan PINBAS  MUI Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

4.      Memberi layanan inkubasi sesuai standar manajemen mutu &ISO 9001-2008& ISO 9001 2015

5.      Meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi dalam pengembangan ekonomi syariah.

 

D.     TUJUAN

PINBAS MUI bertujuan mewujudkan UMK dan Koperasi yang mandiri, tangguh, inovatif dan berdaya saing global dalam :

1.      Melaksakan kegiatan dalam pengembangan program Inkubasi pada wirausaha terutama UMK.

2.      Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, membuka lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan nilai tambah produk lokal yang halal & daya saing daerah sehingga mampu memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar.

3.      Peningkatan Sumber Daya Manusia UMK melalui proses Inkubasi bisnis Syariah.

4.      Mengembangkan UMK Potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu dan sukses menghadapi persaingan lokal mapun global.

5.      Mencanangkan Tahun 2021 - 2025 sebagai Tahun Kebangkitan Produk Halal Umat Islam Indonesia.

6.      Membangun pasar halal bersama Pemerintah daerah setempat.

 

E.      OUTPUT

1.      Berkembangnya Pelaku Ultra Mikro, Mikro dan Kecil dari kalangan ormas Islam dan umum.

2.      Tumbuhnya wirausaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil yang tangguh dan mandiri.

3.      Meningkatnya produktivitas wirausaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil Terciptanya lapangan kerja baru.

4.      Mendorong Ultra Mikro, Mikro dan Kecil: a. mampu menghasilkan produk halal dan standar. b. mampu membangun jaringan pemasaran produk halal. c. mampu mengakses sumber pendanaan secara mandiri dan halal.

 

F.       LANDASAN HUKUM

1.      Pasal 33 UUD RI – 1945.

2.      Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3.      Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

4.      Undang – undang Nomor : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

5.      Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha.

6.      Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 24/Per/M.KUKM /IX/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha.

7.      Undang-Undang Dasar 1945, Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD PRT) MUI.

8.      SK. Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-639/MUI/I/2017 tentang Pendirian Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS-MUI).

9.      SK. Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-153/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan & Personalia Pengurus Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS-MUI)

 

Pusat inkubasi bisnis MUI (Pinbas MUI) DIY adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi (tenant), yaitu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Sebagai lembaga Intermediasi (penghubung), PINBAS melakukan kegiatan Inkubasi bisnis (sebuah program yang dijalankan oleh organisasi atau lembaga guna memberikan treatment khusus berupa arahan, pelatihan, pengembangan, bimbingan, fasilitas, bahkan dampingan modal star-up baru, dengan tujuan agar star-up itu menjadi lebih siap untuk menumbuh kembangkan usahanya (baik sendiri atau kube).


Direktur PINBAS MUI, M Azrul Tanjung, menyebutkan daerah yang telah dibentuk PINBAS, yaitu 1Sumatra utara, 2Sumatra selatan, 3Jawa tengah, 4Jawa timur, 5Sulawesi selatan, 6Kalimantan selatan, dan 7Maluku. Ditambah pinbas penyangga di pusat ibukota Jakarta, yaitu 8Jakarta, 9Banten, dan 10Jawa Barat. 11-DIY (31 Maret 2022).


Tujuan PINBAS MUI adalah 1Untuk mewujudkan ekonomi islam lebih maju, berkembang dan kuat sebagai pilar pertahanan akidah umat (untuk menguatkan ekonomi umat agar akidah kuat; untuk mensyariahkan ekonomi umat). 2Untuk dapat terlibat langsung mengayomi masyarakat terutama pelaku usaha mikro/ kecil/ menengah. 3Untuk membantu program sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan yang dijual halal dan aman dikonsumsi (IRT seperti makanan, minuman dan kosmetik;  bakso, siomay, pisang goreng, mie ayam, bakmie, yang rentan dengan isu babi dan mudah gulung tikar IRTnya). 4Untuk sinergi dan kolaborasi dengan pengelola koperasi dan pembinaan bisnis halal, dan mendapatkan bahan baku murah/ terjangkau. 5Untuk mendapatkan dukungan dari pemda setempat agar terus memberhatikan UMKM setempat lewat kegiatan pembinaan UMKM, bantuan financial, dan sertifikasi halal produk UMKM. 6Menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan, membuka lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan nilai tambah produk local yang halal & daya saing daerah sehingga mampu memberikan kontribusi pada system ekonomi pasar. 7Memperkuat pembangunan berbasis komunitas.


Tujuan PINBAS itu diharapkan sesuai dengan visi MUI, yaitu 1bagaimana manhaj cara berfikir dan gerakannya agar tidak terjebak pada ifrath (kebablasan) atau tafrith (bersikap gegabah). 2bagaimana mengkordinasikan gerakan imamah institusionaliyah (imam diantara ormas islam). Artinya bagaimana keputusan MUI itu juga disepakati oleh ormas islam yang bergabung di MUI. 3bagaimana mengelola pokok gerakan perlindungan, penguatan, dan penyatuan Negara dan umat yang harmonis.


Adapun proker komisi ekonomi dan kesejahteraan umat MUI DIY tahun 2022 berdasar rapat yang dihadiri oleh anggota komisi ekonomi dan ketua MUI DIY bidang ekonomi pada 10 Februari 2022 adalah 1Seminar, kajian dan diklat ekonomi islam, kerjasama dengan MES, DMI, dan BWI. 2Sosialisasi dan literasi ekonomi dan kesejahteraan social melalui media social, Radio RRI, Tv, dll. 3Pelatihan wakaf dan zakat produktif kerjasama dengan BWI dan baznas. 4Pelatihan dewan pengawas syariah (DPS) kerjasama dengan MUI pusat dan dinkop UKM DIY. 5Penguatan fungsi DPS melalui forum DPS DIY. 6workshop kesejahteraan social, kerjasama dengan dinsos dan pemangku kebijakan lainnya. 7Pendirian pusat inkubasi bisnis (Pinbas) DIY. 8Pelatihan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid kerjasama dengan DMI dan UAD. 9Kordinasi program secara rutin. 10Kordinasi komisi ekonomi MUI Daerah.

 

G.     STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi PINBAS MUI Pusat

1DIREKTUR >----< TENAGA AHLI: 16TA. Pertanian; 17TA. Peternakan; 18TA.Perikanan; 19TA. Kelembagaan; 20 TA Keuangan; 21TA Kawasan Pedesaan

2Wakil Direktur Kelembagaan: Kordinasikan kegiatan bersama 6kadiv kemitraan; 7kadiv advokasi

3Wakil Direktur SDM: Kordinasikan kegiatan bersama 8kadiv system informasi; 9kadiv sdm

4Wakil Direktur UKM & Koperasi: Kordinasikan kegiatan 10kadiv kop&bmt; 11kadiv ukm; 12kadiv sertifikasi; 13kadiv kewirausahaan

5Wakil Direktur Keuangan; Kordinasikan kegiatan bersama 14kadiv pemasaran; 15kadiv pengembangan

 

SUSUNAN PERSONALIA PINBAS MUI DIY 2022 - 2026

Pengurus Harian (PH)

1.      Ketua PINBAS dari Komisi ekonomi MUI DIY: H. Jumarodin, MM

2.      Waka. Kelembagaan: Mahmudi, MEK

3.      Waka. SDM: H.Abdul Choliq Hidayat, DR.

4.      Waka UMKMK: Azfa Mutiara Ahmad Pabulo,MEK.

5.      Waka Keuangan: Hasim As’ari, Dr.

6.      Sekretaris: Dr. Jeihan Ali Azhar (No aktif). Diganti oleh Dr Ifah Rofiqah, Akt (12 Feb 2024)

7.      Bendahara: Yeni Nurhayati, M.Si

Tenaga Ahli (TA):

8.      TA Pertanian: Agus Widaryono, Literasi nutrisi tanah dan tanaman

9.      TA Peternakan: Ahmad Ramadhan Surya Putra, Ph.D, Literasi nutrisi ternak> Solusi krisis ternak kambing di DIY>fermentasi& selase

10.  TA Perikanan: Yudhy Sukmanto, SE, Literasi Pemberdayaan dan Pengembangan ekonomi pesantren (nutrisi ikan gabus, dll)

11.  TA Kelembagaan: Ane Permatasari, Dr, Literasi kelembagaan UMKMK

12.  TA Keuangan & KS: RifqiMuhammad, Ph.D, Literasi keuangan Islam & digital

13.  TA Kawasan Pedesaan: Rudy Suryanto, Akt, Dr, Literasi wisata desa

14.  TA IT dan Konten Digital dan ekspor: Haris Muttaqin, ST

15.  TA Managemen SDM UMKMK: Prof. Dr. Setyabudi Indarto, MM

16.  TA UMKM Halal: Prof Dr. Nur Hasanah

Anggota-anggota:

17.  Marsudi Endang, MM, Kadiv Kemitraan, Literasi kemitraan UMKMK syariah

18.  Muhammad Rifandi, MLH, Kadiv Advokasi, Literasi problem SDM UMKMKoperasi

19.  Febri Lestanto, M.Kom, Kadiv Sistem Imformasi, Literasi digital bagi UMKMKoperasi

20.  Kusumaningdyah RS, Kadiv SDM, Literasi SDM sehat, berdaya dan mandiri

21.  Dr. Arif Budi Raharjo, Literasi SDM sehat, berdaya dan mandiri

22.  Indah Kurniawati, M.Si, Kadiv Kewirausaan, Literasi kewirausahaan >

23.  Tri Wahyuni Sukesi, Dr, Kadiv Sertifikasi, Literasi produk halal bagi UMKM>

24.  Dini Yuniarti, Dr, Kadiv UKM, Literasi pengembangan produk UMKM yang halal

25.  Dr. Abdul Mughits, Literasi pengembangan produk UMKM yang halal

26.  Retnosari Septiorini, M.Sc, Literasi pengembangan produk UMKM yang halal

27.  Edi Syafitri, M.Si, Kadiv Pemasaran, Literasi pemasaran syariah

28.  A Helmi Saifullah, SE, Kadiv Pengembangan, Literasi pengemb UMKMK syariah

29.  Rofiul Wahyudi, Dr, Kadiv BMT dan Koperasi, Literasi BMT & Koperasi syariah

30.  M.B. Hendri Anto, M.Acc. Literasi BMT & Koperasi syariah

31.  Sukma Ilhami, SE, Literasi Pemberdayaan dan Pengembangan ekonomi pesantren

32.  Ahmad Amin, SE, M.Sc, Ph.D, Literasi kelembagaan UMKMK

33.  Priyonggo Suseno, Ph.D, Literasi BMT & Koperasi syariah

34.  Yusuf Amri Amrullah, SE, MM, Literasi IT dan Konten Digital dan ekspor

35.  Nanung Danar Dono, Ph.D, Literasi UMKM Produk Halal

 

H.     GARIS-GARIS BESAR PROGRAM

Sesuai dengan hasil Munas MUI 2020, PINBAS mempunyai 2 Garis Besar Program Kerja :

1.      Meningkatkan kapasitas SDM dan meningkatkan etos kerja yang berbasis akhlakul karimah sebagai etika bisnis dalam pengembangan ekonomi Syariah.

2.      Menguatkan Sektor Usaha Ultra Mikro, Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi melalui program Inkubasi

 

Rencana program Pinbas MUI DIY adalah Program inkubasi bisnis dengan pendekatan end to end process; dengan menyusun buku panduan bisnis; dan pengembangan model bisnis yang terintegrasi.


Aktivasi programnya berupa:

1.      1Mengelola kelas bisnis UMKM dan pendampingnya (Sociopreneur treatment); Diklat UMKM dan pendampingnya untuk memetakan potensi usaha dan jaringan pasarnya.

2.      2Penguatan kelembagaan bisnis UMKM dan pengembangan legalitas produk (PIRT; NIB; sertif Halal); Bazar produk sekaligus pendampingan UMKM yang sudah bersertif halal dengan dibuktikan labelnya; pendampingan proses produk halal oleh tim pendamping PPh; Literasi gaya hidup halal; literasi self declare produk halal UMKM.

3.      3Piloting project dengan basis skala komunitas dan individual.

4.      4Business matching of UMKM (akses pasar dan akses pembiayaan).

5.      5Digitalisasi pasar dan keuangan (QRIS; marketplace); Literasi ziswaf untuk permodalan UMKM produktif.

 I.        PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN

No. Pihak yang Berkepentingan dengan KEBUTUHAN/HARAPAN UMKMK
1. Pemerintah Pemberdayaan Ekonomi
2. KEMENKES RI IUMK
3. Dewan Pimpinan MUI Realisasi Program Arus Baru Ekonomi Indonesia.
4. PINBAS MUI Daerah Mitra
5. MUI Daerah se DIY sebagai Mitra
6. BPJPH Sosialisasi Jaminan Produk Halal & Sertifikasi Halal
7. LPPOM MUI Peningkatan Jumlah UMK yang bersertifikasi halal.
8. IDF MUI Penyaluran Bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan

9. Kemenkop-UMK RI Sosialisasi program UMK dan Koperasi
10. Kementerian Investasi Izin perorangan OSS UMK
11. BPPOM Sosialisasi Produk UMK yang memenuhi syarat Kesehatan.
12. Kementan RI Berkembangnya agribisnis di kalangan UMK
13. Perhutani Pemanfaatan lahan tidur.
14. Peternak Domba Kestabilan harga dan ketersediaan bibit.
15. ASPAQIN Kestabilan harga dan ketersediaan daging domba/kambing
16. Koperasi MUI Mitra dan konsultan
17. Bank Syariah Penyaluran dana untuk bisnis Syariah.
18. Pemerintah Daerah Mensingkronkan Program – program Pemerintah Daerah
19. Kemenperin RI Tenaga – tenaga terampil hasil dari pelatihan PINBAS MUI
20. Ormas Islam Mitra dan konsultan di bidang pengembangan ekonomi
21. DSN MUI Sosialisasi pengembangan jasa keuangan syariah
22. Koperasi Syariah Konsultan dan pendamping
23. IHATEC Penyedia Pelatihan Penyelia Halal UMK

 

J.        ANALISIS SWOT

1.      Faktor Internal sebagai Kekuatan (Strength):

a.      Majelis Ulama Indonesia merupakan Rumah Besar bagi ormas Islam di Indonesia

b.      PINBAS MUI adalah salah satu Lembaga dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia, sehingga mempunyai hubungan baik dengan seluruh Ormas ISLAM di Indonesia.

c.       PINBAS MUI mempunyai hubungan yang cukup baik dengan BUMN dan juga perusahaan-perusahaan swasta nasional

d.      SDM PINBAS MUI merupakan individu – individu yang sudah berpengalaman di dunia  bisnis dan pengembangan usaha UMK dan Koperasi

2.      Faktor Internal sebagai Kelemahan (Weakness)

a.      Jumlah SDM trampil yang sangat minim

b.      Semua kegiatan harus didanai secara mandiri oleh PINBAS MUI

3.      Faktor Eksternal sebagai Peluang (Opportunity)

a.      Banyaknya UMK yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal dan pemasaran produknya.

b.      Euforia tentang produk Syariah dan halal yang semakin tinggi di kalangan masyarakat.

c.       Dukungan Pemerintah, lembaga Filantrofi dan perusahaan – perusahaan swasta nasional terhadap program – program PINBAS MUI selama ini

4.      Faktor Eksternal sebagai Tantangan (Treath)

a.      Pengembangan system berbasis IT mutlak dilakukan PINBAS MUI.

b.      Pemahaman yg masih rendah di sbg kalangan pelaku usaha UMK tentang pentingnya produk halal sbg salah satu penunjang penjualan&Pemasaran produk UMK

c.       Beberapa kalangan pelaku usaha UMK belum mengenal seluruh layanan PINBAS MUI dikarenakan usia PINBAS MUI yang masih baru.

d.      Pemahaman para pelaku UMK yang masih rendah terkait dengan sistem manajemen professional dalam berbisnis dan pentingnya sertifika

 

XI.Rencana Kegiatan Prioritas PINBAS MUI Tahun 2024 (lihat lampiran)

XII.Target Dan Cara Pencapaian Rencana Kegiatan Prioritas Pinbas Mui Tahun 2024

XIII.Analisis & Mitigasi Risiko tahun 2024 (lihat lampiran)

XIV. Jadwal Pelaksanaan Rencana Kegiatan Prioritas Pinbas Mui Tahun 2024 (lihat lampiran)

 

Yogyakarta, 31 Maret 2022

Diperbaiki : 12 Februari 2024
PUSAT INKUBASI BISNIS SYARIAH
MAJELIS ULAMA INDONESIA DIY

Ketua / Tim Sekretariat

Jumarodin, MM/ Dr Sutrisno; Dr. Ifah Rofiqah, Akt; Dr Jeihan Ali Azhar

 

Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA DIY

KETUA / SEKRETARIS

Prof. Dr. Machasin / Wijdan Alarifin, M.Pd.I

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kultum 20: Indahnya Memaafkan, Melampaui Sekadar Tradisi Jabatan Tangan

  8 April 26: Kultum 20, Indahnya Memaafkan, Melampaui Sekadar Tradisi Jabatan Tangan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Hadirin yang dirahmati Allah, Sudah menjadi tradisi kita di Indonesia, ketika Syawal tiba, kita berbondong-bondong melakukan "Salaman" atau Halal bi Halal untuk saling memaafkan. Namun, pertanyaannya: Apakah proses memaafkan itu sudah meresap ke dalam jiwa, ataukah hanya menjadi ritual jabatan tangan yang kering tanpa makna? Memaafkan adalah salah satu bentuk pengendalian hawa nafsu yang paling tinggi. Mengapa? Karena nafsu kita selalu ingin menang, ingin membalas, dan ingin menyimpan dendam agar merasa lebih unggul dari orang lain. Memaafkan: Karakter Mereka yang "Naik Kelas" Dalam Al-Quran, Allah SWT menjanjikan surga bagi orang yang bertakwa, dan salah satu ciri utamanya adalah: "...dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." ...

Kultum 21: Menjaga Kedermawanan Tetap Mengalir Setelah Ramadhan

  Kultum 21: Zakat Maal & Sedekah Jariyah Tema: Menjaga Kedermawanan Tetap Mengalir Setelah Ramadhan 1. Mukadimah Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kita kesempatan menghirup udara di sepuluh malam terakhir Ramadhan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, teladan terbaik dalam kedermawanan. 2. Zakat Maal: Membersihkan, Bukan Mengurangi Memasuki fase akhir Ramadhan, fokus kita biasanya tertuju pada Zakat Fitrah. Namun, jangan sampai kita melupakan Zakat Maal (zakat harta). Jika Zakat Fitrah adalah pensuci jiwa, maka Zakat Maal adalah pensuci harta. Allah SWT berfirman: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Seringkali kita merasa sayang mengeluarkan $2,5\%$ . Padahal, secara filosofis, zakat bukanlah pemotongan harta, melainkan pembersihan "kotoran" atau hak orang lain yang tertitip di domp...

Kultum 2: Istiqamah Itu Berat, Yang Ringan Itu Rehat

  Istiqamah Itu Berat, Yang Ringan Itu Rehat   1. Pembukaan (Mukadimah) Mulai dengan Salam, hamdalah, syahadatain dan shalawat.serta satu dalil yang mau dibahas Pancing audiens dengan pernyataan:  "Banyak orang mampu berlari kencang di bulan Ramadhan, namun sedikit yang mampu tetap berjalan konsisten setelah fajar Syawal menyapa." 2. Inti Sari: Mengapa Istiqamah Terasa Berat?  Istiqamah seringkali terasa berat karena kita sering memaksakan "dosis Ramadhan" ke dalam bulan-bulan biasa. Kita lupa bahwa: Istiqamah bukan tentang kecepatan, tapi tentang arah.  Lebih baik berjalan satu senti menuju Allah setiap hari daripada berlari satu kilometer lalu berhenti selamanya. Musuh utama adalah futur (kejenuhan).  Setelah satu bulan penuh dengan jadwal ibadah yang padat, mental manusia secara alami akan mencari "istirahat" ( rehat ). 3. Strategi "Langkah Kecil" agar Tidak Terhenti ...