PROFILE PINBAS MUI DIY
PINBAS MUI DIY PERIODE 2022 - 2026
A. PENDAHULUAN
PINBAS
MUI pusat dibentuk sebagai salah satu Lembaga Otonom yang didirikan pada
tanggal 1 Januari 2017, berdasarkan SK.Majelis Ulama Indonesia, Nomor :
Kep-639/MUI/I/2017. Sedangkan untuk PINBAS MUI DIY didirikan pada hari Kamis,
tanggal 31 Maret 2022/ 28 Sya’ban 1443, oleh Komisi ekonomi MUI DIY untuk
disahkan sebagai Lembaga Otonom MUI DIY dan diusulkan oleh MUI DIY sebagai
lembaga otonom dengan SK dari PINBAS MUI Pusat nomor: Kep-106/PINBAS-MUI/IX/2022,
tertanggal: 15 September 2022/ 18 safar 1444H
B. SEJARAH
PINBAS.
PINBAS MUI merupakan lembaga nirlaba yang diberi mandat
untuk mendorong pengembangan bisnis usaha mikro, kecil, dan koperasi
(UMK&K) dengan pendekatan berbasis syariah.
Catatan: Organisasi nirlaba merupakan
suatu organisasi yang punya target pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal
tertentu yang menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial,
tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
Selain itu, juga merupakan suatu lembaga intermediasi yang melakukan
proses inkubasi (tenant), bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
(UMKMK). Sebagai lembaga Intermediasi (penghubung), maka kegiatan Inkubasi bisnis diarahkan pada
sebuah program yang dijalankan oleh organisasi atau lembaga guna memberikan
treatment khusus berupa arahan, pelatihan, pengembangan, bimbingan,
fasilitas, bahkan dampingan modal star-up baru, dengan tujuan agar star-up itu
menjadi lebih siap untuk menumbuh kembangkan usahanya, baik usaha sendiri
atau kelompok usaha bersama (Kube).
C.
VISI &
MISI
Visi: Menjadi Pusat Inkubasi Bisnis
Syariah Yang Handal Dan Dipercaya Oleh Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi
(Umk&K).
Misi
1.
Meningkatkan
kapasitas SDM dan meningkatkan etos kerja yang berbasis akhlakul karimah sebagai etika bisnis dalam pengembangan
ekonomi syariah
2.
Menguatkan
Sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi melalui Program Inkubasi.
3.
Mewujudkan
kehadiran PINBAS MUI Pusat di Jakarta, PINBAS MUI Provinsi dan PINBAS MUI Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
4.
Memberi
layanan inkubasi sesuai standar manajemen mutu &ISO 9001-2008& ISO 9001
2015
5.
Meningkatkan
peran serta UMK dan Koperasi dalam
pengembangan ekonomi syariah.
D.
TUJUAN
PINBAS MUI bertujuan mewujudkan UMK
dan Koperasi yang mandiri, tangguh, inovatif dan berdaya saing global dalam :
1.
Melaksakan
kegiatan dalam pengembangan program Inkubasi pada wirausaha terutama UMK.
2.
Menumbuhkembangkan
jiwa kewirausahaan, membuka lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan,
mengembangkan nilai tambah produk lokal yang halal & daya saing daerah
sehingga mampu memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar.
3.
Peningkatan
Sumber Daya Manusia UMK melalui proses Inkubasi bisnis Syariah.
4.
Mengembangkan
UMK Potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu dan sukses menghadapi
persaingan lokal mapun global.
5.
Mencanangkan
Tahun 2021 - 2025 sebagai Tahun Kebangkitan Produk Halal Umat Islam Indonesia.
6.
Membangun
pasar halal bersama Pemerintah daerah setempat.
E. OUTPUT
1.
Berkembangnya
Pelaku Ultra Mikro, Mikro dan Kecil dari kalangan
ormas Islam dan umum.
2.
Tumbuhnya
wirausaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil yang tangguh dan mandiri.
3. Meningkatnya produktivitas wirausaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil Terciptanya lapangan kerja baru.
4.
Mendorong
Ultra Mikro, Mikro dan Kecil: a. mampu menghasilkan produk halal dan standar.
b. mampu membangun jaringan pemasaran
produk halal. c. mampu mengakses
sumber pendanaan secara mandiri dan halal.
F. LANDASAN
HUKUM
1.
Pasal
33 UUD RI – 1945.
2.
Undang
– undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.
Undang
– undang Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4.
Undang
– undang Nomor : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
5.
Peraturan
Presiden RI Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha.
6.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 24/Per/M.KUKM /IX/2015
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator
Wirausaha.
7.
Undang-Undang
Dasar 1945, Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD PRT) MUI.
8.
SK.
Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-639/MUI/I/2017 tentang Pendirian Pusat
Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS-MUI).
9.
SK.
Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-153/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan &
Personalia Pengurus Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia
(PINBAS-MUI)
Pusat inkubasi bisnis MUI (Pinbas
MUI) DIY adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi
(tenant), yaitu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Sebagai
lembaga Intermediasi (penghubung), PINBAS melakukan kegiatan Inkubasi bisnis
(sebuah program yang dijalankan oleh organisasi atau lembaga guna memberikan
treatment khusus berupa arahan, pelatihan, pengembangan, bimbingan, fasilitas,
bahkan dampingan modal star-up baru, dengan tujuan agar star-up itu menjadi
lebih siap untuk menumbuh kembangkan usahanya (baik sendiri atau kube).
Direktur PINBAS MUI, M Azrul
Tanjung, menyebutkan daerah yang telah dibentuk PINBAS, yaitu 1Sumatra utara,
2Sumatra selatan, 3Jawa tengah, 4Jawa timur, 5Sulawesi selatan, 6Kalimantan
selatan, dan 7Maluku. Ditambah pinbas penyangga di pusat ibukota Jakarta, yaitu
8Jakarta, 9Banten, dan 10Jawa Barat. 11-DIY (31 Maret 2022).
Tujuan PINBAS MUI adalah 1Untuk mewujudkan ekonomi islam lebih
maju, berkembang dan kuat sebagai pilar pertahanan akidah umat (untuk
menguatkan ekonomi umat agar akidah kuat; untuk mensyariahkan ekonomi umat). 2Untuk dapat terlibat langsung mengayomi
masyarakat terutama pelaku usaha mikro/ kecil/ menengah. 3Untuk membantu program sertifikasi halal
bagi pelaku usaha makanan yang dijual halal dan aman dikonsumsi (IRT seperti
makanan, minuman dan kosmetik; bakso,
siomay, pisang goreng, mie ayam, bakmie, yang rentan dengan isu babi dan mudah
gulung tikar IRTnya). 4Untuk sinergi dan
kolaborasi dengan pengelola koperasi dan pembinaan bisnis halal, dan
mendapatkan bahan baku murah/ terjangkau. 5Untuk
mendapatkan dukungan dari pemda setempat agar terus memberhatikan UMKM
setempat lewat kegiatan pembinaan UMKM, bantuan financial, dan sertifikasi
halal produk UMKM. 6Menumbuh kembangkan
jiwa kewirausahaan, membuka lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan,
mengembangkan nilai tambah produk local yang halal & daya saing daerah
sehingga mampu memberikan kontribusi pada system ekonomi pasar. 7Memperkuat pembangunan berbasis komunitas.
Tujuan PINBAS itu
diharapkan sesuai dengan visi MUI, yaitu 1bagaimana
manhaj cara berfikir dan gerakannya agar tidak terjebak pada ifrath
(kebablasan) atau tafrith (bersikap gegabah). 2bagaimana mengkordinasikan gerakan imamah institusionaliyah (imam
diantara ormas islam). Artinya bagaimana keputusan MUI itu juga disepakati oleh
ormas islam yang bergabung di MUI. 3bagaimana mengelola pokok gerakan
perlindungan, penguatan, dan penyatuan Negara dan umat yang harmonis.
Adapun proker komisi ekonomi dan kesejahteraan umat MUI DIY tahun 2022
berdasar rapat yang dihadiri oleh anggota komisi ekonomi dan ketua MUI DIY bidang
ekonomi pada 10 Februari 2022 adalah 1Seminar, kajian dan diklat ekonomi islam,
kerjasama dengan MES, DMI, dan BWI. 2Sosialisasi dan literasi ekonomi dan
kesejahteraan social melalui media social, Radio RRI, Tv, dll. 3Pelatihan wakaf
dan zakat produktif kerjasama dengan BWI dan baznas. 4Pelatihan dewan pengawas
syariah (DPS) kerjasama dengan MUI pusat dan dinkop UKM DIY. 5Penguatan fungsi
DPS melalui forum DPS DIY. 6workshop kesejahteraan social, kerjasama dengan
dinsos dan pemangku kebijakan lainnya. 7Pendirian
pusat inkubasi bisnis (Pinbas) DIY. 8Pelatihan pemberdayaan ekonomi
berbasis masjid kerjasama dengan DMI dan UAD. 9Kordinasi program secara rutin.
10Kordinasi komisi ekonomi MUI Daerah.
G. STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur
organisasi PINBAS MUI Pusat
1DIREKTUR >----< TENAGA AHLI: 16TA.
Pertanian; 17TA. Peternakan; 18TA.Perikanan; 19TA. Kelembagaan; 20 TA Keuangan;
21TA Kawasan Pedesaan
2Wakil Direktur Kelembagaan: Kordinasikan
kegiatan bersama 6kadiv kemitraan; 7kadiv advokasi
3Wakil Direktur SDM: Kordinasikan kegiatan
bersama 8kadiv system informasi; 9kadiv sdm
4Wakil Direktur UKM & Koperasi: Kordinasikan
kegiatan 10kadiv kop&bmt; 11kadiv ukm; 12kadiv sertifikasi; 13kadiv
kewirausahaan
5Wakil Direktur Keuangan; Kordinasikan
kegiatan bersama 14kadiv pemasaran; 15kadiv pengembangan
SUSUNAN
PERSONALIA PINBAS MUI DIY 2022 - 2026
Pengurus
Harian (PH)
1. Ketua PINBAS
dari Komisi ekonomi MUI DIY: H. Jumarodin, MM
2. Waka.
Kelembagaan: Mahmudi, MEK
3. Waka. SDM:
H.Abdul Choliq Hidayat, DR.
4. Waka UMKMK: Azfa
Mutiara Ahmad Pabulo,MEK.
5. Waka
Keuangan: Hasim As’ari, Dr.
6. Sekretaris:
Dr. Jeihan Ali Azhar (No aktif). Diganti oleh Dr Ifah Rofiqah, Akt (12 Feb 2024)
7. Bendahara:
Yeni Nurhayati, M.Si
Tenaga Ahli (TA):
8.
TA Pertanian: Agus Widaryono, Literasi nutrisi tanah dan tanaman
9.
TA Peternakan: Ahmad Ramadhan Surya Putra, Ph.D, Literasi nutrisi ternak> Solusi krisis
ternak kambing di DIY>fermentasi& selase
10. TA
Perikanan: Yudhy Sukmanto, SE, Literasi
Pemberdayaan dan Pengembangan ekonomi pesantren (nutrisi ikan gabus, dll)
11. TA
Kelembagaan: Ane Permatasari, Dr, Literasi
kelembagaan UMKMK
12. TA Keuangan
& KS: RifqiMuhammad, Ph.D, Literasi
keuangan Islam & digital
13. TA Kawasan
Pedesaan: Rudy Suryanto, Akt, Dr, Literasi
wisata desa
14. TA IT dan
Konten Digital dan ekspor: Haris Muttaqin, ST
15. TA Managemen
SDM UMKMK: Prof. Dr. Setyabudi Indarto, MM
16. TA UMKM
Halal: Prof Dr. Nur Hasanah
Anggota-anggota:
17. Marsudi
Endang, MM, Kadiv Kemitraan, Literasi kemitraan UMKMK syariah
18. Muhammad
Rifandi, MLH, Kadiv Advokasi, Literasi
problem SDM UMKMKoperasi
19. Febri
Lestanto, M.Kom, Kadiv Sistem Imformasi, Literasi
digital bagi UMKMKoperasi
20. Kusumaningdyah
RS, Kadiv SDM, Literasi SDM sehat,
berdaya dan mandiri
21. Dr. Arif
Budi Raharjo, Literasi SDM sehat, berdaya
dan mandiri
22. Indah
Kurniawati, M.Si, Kadiv Kewirausaan, Literasi
kewirausahaan >
23. Tri Wahyuni
Sukesi, Dr, Kadiv Sertifikasi, Literasi
produk halal bagi UMKM>
24. Dini
Yuniarti, Dr, Kadiv UKM, Literasi pengembangan produk UMKM
yang halal
25. Dr. Abdul
Mughits, Literasi pengembangan produk
UMKM yang halal
26. Retnosari
Septiorini, M.Sc, Literasi pengembangan
produk UMKM yang halal
27. Edi
Syafitri, M.Si, Kadiv Pemasaran, Literasi pemasaran syariah
28. A
Helmi Saifullah, SE, Kadiv Pengembangan, Literasi
pengemb UMKMK syariah
29. Rofiul
Wahyudi, Dr, Kadiv BMT dan Koperasi, Literasi BMT
& Koperasi syariah
30. M.B. Hendri
Anto, M.Acc. Literasi BMT & Koperasi
syariah
31. Sukma
Ilhami, SE, Literasi Pemberdayaan dan
Pengembangan ekonomi pesantren
32. Ahmad Amin,
SE, M.Sc, Ph.D, Literasi kelembagaan
UMKMK
33. Priyonggo
Suseno, Ph.D, Literasi BMT & Koperasi
syariah
34. Yusuf Amri
Amrullah, SE, MM, Literasi IT dan Konten Digital dan ekspor
35. Nanung Danar
Dono, Ph.D, Literasi UMKM Produk Halal
H. GARIS-GARIS BESAR PROGRAM
Sesuai dengan
hasil Munas MUI 2020, PINBAS mempunyai 2 Garis Besar Program Kerja :
1. Meningkatkan kapasitas SDM dan meningkatkan etos kerja yang
berbasis akhlakul karimah sebagai etika bisnis dalam pengembangan ekonomi
Syariah.
2. Menguatkan Sektor Usaha Ultra Mikro, Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
melalui program Inkubasi
Rencana program Pinbas MUI DIY adalah Program inkubasi bisnis dengan pendekatan end to end process; dengan menyusun buku panduan bisnis; dan pengembangan model bisnis yang terintegrasi.
Aktivasi programnya berupa:
1. 1Mengelola kelas bisnis UMKM dan
pendampingnya (Sociopreneur treatment); Diklat UMKM dan pendampingnya untuk
memetakan potensi usaha dan jaringan pasarnya.
2. 2Penguatan kelembagaan bisnis UMKM dan
pengembangan legalitas produk (PIRT; NIB; sertif Halal); Bazar produk sekaligus
pendampingan UMKM yang sudah bersertif halal dengan dibuktikan labelnya;
pendampingan proses produk halal oleh tim pendamping PPh; Literasi gaya hidup
halal; literasi self declare produk halal UMKM.
3. 3Piloting project dengan basis skala
komunitas dan individual.
4. 4Business matching of UMKM (akses pasar dan
akses pembiayaan).
5. 5Digitalisasi pasar dan keuangan (QRIS;
marketplace); Literasi ziswaf untuk permodalan UMKM produktif.
No. Pihak yang
Berkepentingan dengan KEBUTUHAN/HARAPAN UMKMK
1. Pemerintah Pemberdayaan Ekonomi
2. KEMENKES RI IUMK
3. Dewan Pimpinan MUI Realisasi Program Arus Baru
Ekonomi Indonesia.
4. PINBAS MUI Daerah Mitra
5. MUI Daerah se DIY sebagai Mitra
6. BPJPH Sosialisasi Jaminan Produk Halal &
Sertifikasi Halal
7. LPPOM MUI Peningkatan Jumlah UMK yang bersertifikasi
halal.
8. IDF MUI Penyaluran Bantuan bagi masyarakat yang
membutuhkan
9. Kemenkop-UMK
RI Sosialisasi program UMK dan Koperasi
10. Kementerian Investasi Izin perorangan OSS UMK
11. BPPOM Sosialisasi Produk UMK yang memenuhi syarat
Kesehatan.
12. Kementan RI Berkembangnya agribisnis di kalangan
UMK
13. Perhutani Pemanfaatan lahan tidur.
14. Peternak Domba Kestabilan harga dan ketersediaan
bibit.
15. ASPAQIN Kestabilan harga dan ketersediaan daging
domba/kambing
16. Koperasi MUI Mitra dan konsultan
17. Bank Syariah Penyaluran dana untuk bisnis
Syariah.
18. Pemerintah Daerah Mensingkronkan Program –
program Pemerintah Daerah
19. Kemenperin RI Tenaga – tenaga terampil hasil dari
pelatihan PINBAS MUI
20. Ormas Islam Mitra dan konsultan di bidang
pengembangan ekonomi
21. DSN MUI Sosialisasi pengembangan jasa keuangan
syariah
22. Koperasi Syariah Konsultan dan pendamping
23. IHATEC Penyedia Pelatihan Penyelia Halal UMK
J.
ANALISIS
SWOT
1. Faktor
Internal sebagai Kekuatan (Strength):
a. Majelis
Ulama Indonesia merupakan Rumah Besar bagi ormas Islam di Indonesia
b.
PINBAS MUI adalah salah satu Lembaga dibawah naungan Majelis Ulama
Indonesia, sehingga mempunyai
hubungan baik dengan seluruh Ormas ISLAM di Indonesia.
c. PINBAS MUI
mempunyai hubungan yang cukup baik dengan BUMN dan juga perusahaan-perusahaan
swasta nasional
d. SDM PINBAS
MUI merupakan individu – individu yang sudah berpengalaman di dunia bisnis
dan pengembangan usaha UMK dan Koperasi
2.
Faktor Internal sebagai Kelemahan
(Weakness)
a. Jumlah SDM
trampil yang sangat minim
b. Semua
kegiatan harus didanai secara mandiri oleh PINBAS MUI
3.
Faktor Eksternal sebagai Peluang
(Opportunity)
a.
Banyaknya UMK yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan dalam
proses sertifikasi
halal dan pemasaran produknya.
b.
Euforia tentang produk Syariah dan halal yang semakin tinggi di
kalangan masyarakat.
c. Dukungan
Pemerintah, lembaga Filantrofi dan perusahaan – perusahaan swasta nasional terhadap
program – program PINBAS MUI selama ini
4.
Faktor Eksternal sebagai Tantangan (Treath)
a.
Pengembangan system berbasis IT mutlak
dilakukan PINBAS MUI.
b.
Pemahaman yg masih rendah di sbg
kalangan pelaku usaha UMK tentang pentingnya produk halal sbg salah satu
penunjang penjualan&Pemasaran produk UMK
c.
Beberapa kalangan pelaku usaha UMK
belum mengenal seluruh layanan PINBAS MUI dikarenakan usia PINBAS MUI yang
masih baru.
d.
Pemahaman para pelaku UMK yang masih
rendah terkait dengan sistem manajemen professional dalam berbisnis dan
pentingnya sertifika
XI.Rencana
Kegiatan Prioritas PINBAS MUI Tahun 2024 (lihat lampiran)
XII.Target Dan
Cara Pencapaian Rencana Kegiatan Prioritas Pinbas Mui Tahun 2024
XIII.Analisis
& Mitigasi Risiko tahun 2024 (lihat lampiran)
XIV. Jadwal
Pelaksanaan Rencana Kegiatan Prioritas Pinbas Mui Tahun 2024 (lihat lampiran)
Yogyakarta, 31
Maret 2022
Diperbaiki : 12
Februari 2024
PUSAT INKUBASI BISNIS SYARIAH
MAJELIS ULAMA INDONESIA DIY
Ketua / Tim Sekretariat
Jumarodin, MM/ Dr Sutrisno; Dr. Ifah Rofiqah,
Akt; Dr Jeihan Ali Azhar
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA DIY
KETUA / SEKRETARIS
Prof. Dr. Machasin / Wijdan Alarifin, M.Pd.I
Komentar
Posting Komentar