Langsung ke konten utama

GAYA HIDUP HALAL

GAYA HIDUP HALAL Untuk Semua

 

Di dalam Quran Surat Al-Baqarah Ayat 168, Allah berfirman yang artinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Menurut Lailatus Syarifah, Dosen UAD, Sebagaimana kita ketahui bahwa kenikmatan dunia amatlah membuai pandangan, sehingga siapapun sangat mungkin tergoda dan menjadi kalap mata, meraup kemewahan dan gelimang harta tanpa membedakan jalan yang ditempuh apakah dengan cara yang halal atau yang haram. Oleh karena itu, Rasulullah SAW telah memberikan peringatan kepada kita semua, yang artinya: Dalam riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman dimana orang tidak lagi memperdulikan dengan cara apa dia memperoleh hartanya, apakah dari jalan halal ataukah dari jalan haram” (HR. Bukhari)

Rasulullah juga memperingatkan bahwa kunci diterimanya ibadah seseorang dan amal salehnya adalah kehalalan harta yang diperolehnya. Harta yang tidak halal juga menjadi penyebab tercegahnya jawaban doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Itulah mengapa terkadang kita merasa sudah banyak berusaha dan berdoa. Seluruh prosedur dan prasyarat agar doa terkabul sudah kita upayakan, seperti berdoa dalam keadaan suci, tunduk dan penuh harap kepada Allah SWT, berdoa di waktu maupun tempat mustajab dan sebagainya. Namun, doa dan harapan kita tak kunjung datang.

Hal ini bisa jadi disebabkan karena harta yang kita peroleh, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang juga baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang mukmin dengan apa yang Ia perintahkan atas para Rasul lalu Rasul membaca (Wahai para Rasul! Makanlah dari yang baik dan berbuat baiklah, sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan) dan (Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami anugerahkan kepadamu sebagai rezeki). Kemudian Rasulullah menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambut dan pakaiannya berantakan, lalu dia menengadahkan tangannya ke langit sambil meminta pengabulan Tuhan, akan tetapi makanannya haram, minumannya juga haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan”. (HR. Muslim). Jadi, mengonsumsi barang yang halal (makanan, minuman maupun pakaian) bukan hanya sekedar kewajiban bagi seorang muslim, namun ia merupakan kunci bermuaranya ibadah dan doa yang dilaksanakan setiap hari olehnya. Karenanya, memahami dan mengaplikasikan gaya hidup halal merupakan perkara esensial bagi setiap Muslim.

Jika kita telusuri kata “halal” dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, akan kita dapati bahwa sebagian besar berhubungan dengan konsumsi baik makanan, minuman, pakaian maupun harta, juga memiliki korelasi dengan kegiatan “muamalah”. Kata “halal” juga diasosiasikan dengan kata “thayyib” yang artinya baik. Salah satunya seperti yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 berikut yang artinya: Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari apa-apa yang ada di bumi.” (QS. AlBaqarah: 168). Kata “halal” juga berantonim dengan kata “haram” sebagaimana disebutkan dalam hadis pertama mengenai orang-orang yang tidak peduli apakah hartanya didapat dari jalan yang halal atau jalan yang haram. Jadi, dengan memahami konsep muamalah, thayyib dan haram, kita akan dapat menarik definisi gaya hidup halal secara komprehensif.

Menurut Lailatus Syarifah, mu’amalah berasal dari kata âmala-yuâmilu yang secara bahasa berarti saling melakukan, ini mengandung kata kerja aktif yang harus mempunyai dua pelaku, sehingga pelaku dari kata kerja ini menjadi subjek sekaligus menjadi objek. Sedangkan secara istilah, muamalah merupakan bagian dari fikih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya maupun dengan alam sekitarnya. Jadi, jika kita hubungkan kata muamalah dengan gaya hidup halal, maka maksudnya adalah gaya atau cara manusia berhubungan dengan manusia lain ataupun dengan benda-benda di sekitarnya. Dalam masalah muamalah, terdapat satu kaidah fikih yang umum, yaitu bahwa segala hal yang berkaitan dengan muamalah hukumnya adalah boleh, kecuali ada dalil (baik dari AlQuran maupun As-Sunnah) yang mengharamkannya.

Hal ini berarti bahwa dalam masalah muamalah pada dasarnya segala hal yang berhubungan dengan interaksi antar manusia ataupun manusia dengan makhluk lain atau benda apa pun yang ada di muka bumi ini, semuanya hukumnya adalah ibâhah (dibolehkan) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena kata haram berantonim dengan kata halal sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal dalam masalah muamalah adalah selain yang diharamkan, dengan kata lain, halal artinya adalah mubâh (boleh). Jika kita menganalisis kembali kaidah fikih di atas, maka dapat kita pahami bahwa yang halal itu sangatlah luas karena pada asalnya semua hal yang berhubungan dengan muamalah adalah mubah/halal, kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Oleh karena itu, yang perlu kita perhatikan dalam menentukan yang halal adalah dengan mengetahui apa yang diharamkan, karena yang haram merupakan pengecualian dari semua yang pada asalnya halal. Haram artinya adalah sesuatu yang dilarang. Namun, yang menetapkan pelarangan ini haruslah pembuat syariat yaitu Allah SWT, bukan kita sendiri atau orang lain yang melarangnya atas kita.

Ada beberapa hal yang dilarang oleh Allah (dalam muamalah) baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, namun semua yang dilarang itu dapat disimpulkan ke dalam dua hal yaitu;

Pertama, Harâm lidzâtihi (dilarang karena zatnya). Hal-hal yang dilarang karena zatnya seperti khamr, bangkai, darah, dan babi untuk dikonsumsi, zina, membunuh dan mencuri untuk dilakukan, serta benda najis untuk dijadikan pakaian, sebagaimana dalam firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 173 dan 188, serta Surah Al-Isra ayat 32 dan 33 sebagai berikut: yang artinya intinya yaitu … serta babi daging dan darah, bangkai kamu atas mengharamkan. Allah (Sesungguhnya apa-apa yang disembelih bukan karena Allah. Barangsiapa yang terpaksa (melakukan) tanpa berlebihan dan melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173). Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (QS. AlBaqarah: 188) Dan Janganlah kalian mendekati zina, karena hal itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan hak.” (QS. Al-Isra: 33)

Kedua, Harâm lighairihi (dilarang karena hal lain). Semua yang pada dasarnya halal, namun menjadi haram karena hal lain seperti dilarang memakan makanan halal karena merupakan hasil curian, atau dilarang menjual anggur bagi pembeli yang berniat menjadikannya minuman keras, atau berjualan pada saat Shalat Jumat sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumuah ayat 9 dikatakan yang artinya::  “Wahai orang-orang yang beriman! Jika telah dikumandangkan panggilan untuk shalat Jumat maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik Bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)

Yang selanjutnya adalah mengenai kata thayyib, secara bahasa berarti baik dan bagus. Para ulama mengatakan bahwa thayyib artinya baik dan bagus secara kuantitas maupun kualitas. Baik secara kuantitatif artinya tidak kekurangan dan juga tidak berlebihan (tawâzun), sedangkan secara kualitatif artinya mengandung maslahat (kebaikan) dan tidak mengandung madharat (kerugian) seperti mengandung gizi untuk makanan atau minuman. Allah memerintahkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi sebagaimana dalam Surah AlA’raf ayat 31 dikatakan yang artinya:: ”Wahai anak Adam! Ambillah hiasanmu setiap memasuki masjid, dan makan serta minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Ayat di atas memerintahkan manusia untuk berhias serta menikmati kenikmatan dunia yang lain seperti makan dan minum namun dengan cara yang tidak berlebih-lebihan. Jadi, gaya hidup halal meliputi muamalah (hubungan manusia dengan sekitarnya, baik dengan manusia lain ataupun benda-benda tak hidup seperti makanan, minuman dan pakaian) dalam koridor yang dibolehkan oleh Allah SWT dengan ketentuan menjauhi yang diharamkan baik yang haram karena zatnya ataupun karena sebab lain, serta harus thayyib (baik secara kuantitas maupun kualitas). Semoga kita semua selalu mendapatkan keberkahan setiap hari dengan senantiasa menjaga gaya hidup halal kita semua dengan saling ingatkan. Wallâhu A`lam bis Showâb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kultum 20: Indahnya Memaafkan, Melampaui Sekadar Tradisi Jabatan Tangan

  8 April 26: Kultum 20, Indahnya Memaafkan, Melampaui Sekadar Tradisi Jabatan Tangan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Hadirin yang dirahmati Allah, Sudah menjadi tradisi kita di Indonesia, ketika Syawal tiba, kita berbondong-bondong melakukan "Salaman" atau Halal bi Halal untuk saling memaafkan. Namun, pertanyaannya: Apakah proses memaafkan itu sudah meresap ke dalam jiwa, ataukah hanya menjadi ritual jabatan tangan yang kering tanpa makna? Memaafkan adalah salah satu bentuk pengendalian hawa nafsu yang paling tinggi. Mengapa? Karena nafsu kita selalu ingin menang, ingin membalas, dan ingin menyimpan dendam agar merasa lebih unggul dari orang lain. Memaafkan: Karakter Mereka yang "Naik Kelas" Dalam Al-Quran, Allah SWT menjanjikan surga bagi orang yang bertakwa, dan salah satu ciri utamanya adalah: "...dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." ...

Kultum 21: Menjaga Kedermawanan Tetap Mengalir Setelah Ramadhan

  Kultum 21: Zakat Maal & Sedekah Jariyah Tema: Menjaga Kedermawanan Tetap Mengalir Setelah Ramadhan 1. Mukadimah Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kita kesempatan menghirup udara di sepuluh malam terakhir Ramadhan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, teladan terbaik dalam kedermawanan. 2. Zakat Maal: Membersihkan, Bukan Mengurangi Memasuki fase akhir Ramadhan, fokus kita biasanya tertuju pada Zakat Fitrah. Namun, jangan sampai kita melupakan Zakat Maal (zakat harta). Jika Zakat Fitrah adalah pensuci jiwa, maka Zakat Maal adalah pensuci harta. Allah SWT berfirman: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Seringkali kita merasa sayang mengeluarkan $2,5\%$ . Padahal, secara filosofis, zakat bukanlah pemotongan harta, melainkan pembersihan "kotoran" atau hak orang lain yang tertitip di domp...

Kultum 2: Istiqamah Itu Berat, Yang Ringan Itu Rehat

  Istiqamah Itu Berat, Yang Ringan Itu Rehat   1. Pembukaan (Mukadimah) Mulai dengan Salam, hamdalah, syahadatain dan shalawat.serta satu dalil yang mau dibahas Pancing audiens dengan pernyataan:  "Banyak orang mampu berlari kencang di bulan Ramadhan, namun sedikit yang mampu tetap berjalan konsisten setelah fajar Syawal menyapa." 2. Inti Sari: Mengapa Istiqamah Terasa Berat?  Istiqamah seringkali terasa berat karena kita sering memaksakan "dosis Ramadhan" ke dalam bulan-bulan biasa. Kita lupa bahwa: Istiqamah bukan tentang kecepatan, tapi tentang arah.  Lebih baik berjalan satu senti menuju Allah setiap hari daripada berlari satu kilometer lalu berhenti selamanya. Musuh utama adalah futur (kejenuhan).  Setelah satu bulan penuh dengan jadwal ibadah yang padat, mental manusia secara alami akan mencari "istirahat" ( rehat ). 3. Strategi "Langkah Kecil" agar Tidak Terhenti ...