GAYA HIDUP HALAL Untuk Semua
Di dalam Quran Surat Al-Baqarah Ayat 168,
Allah berfirman yang artinya:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟
خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.
Menurut Lailatus Syarifah, Dosen UAD, Sebagaimana kita ketahui
bahwa kenikmatan dunia amatlah membuai pandangan, sehingga siapapun sangat
mungkin tergoda dan menjadi kalap mata, meraup kemewahan dan gelimang harta
tanpa membedakan jalan yang ditempuh apakah dengan cara yang halal atau yang
haram. Oleh karena itu, Rasulullah SAW telah memberikan peringatan kepada kita
semua, yang artinya: Dalam riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda
yang artinya: “Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman dimana orang tidak
lagi memperdulikan dengan cara apa dia memperoleh hartanya, apakah dari jalan
halal ataukah dari jalan haram” (HR. Bukhari)
Rasulullah juga memperingatkan
bahwa kunci diterimanya ibadah seseorang dan amal salehnya adalah kehalalan
harta yang diperolehnya. Harta yang tidak halal juga menjadi penyebab
tercegahnya jawaban doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Itulah mengapa
terkadang kita merasa sudah banyak berusaha dan berdoa. Seluruh prosedur dan
prasyarat agar doa terkabul sudah kita upayakan, seperti berdoa dalam keadaan
suci, tunduk dan penuh harap kepada Allah SWT, berdoa di waktu maupun tempat
mustajab dan sebagainya. Namun, doa dan harapan kita tak kunjung datang.
Hal ini bisa jadi disebabkan
karena harta yang kita peroleh, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah
itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang juga baik dan sesungguhnya Allah
memerintahkan orang mukmin dengan apa yang Ia perintahkan atas para Rasul lalu
Rasul membaca (Wahai para Rasul! Makanlah dari yang baik dan berbuat baiklah,
sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan) dan (Wahai
orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami
anugerahkan kepadamu sebagai rezeki). Kemudian Rasulullah menyebutkan bahwa ada
seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambut dan pakaiannya
berantakan, lalu dia menengadahkan tangannya ke langit sambil meminta
pengabulan Tuhan, akan tetapi makanannya haram, minumannya juga haram,
pakaiannya haram dan dia diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana doanya
akan dikabulkan”. (HR. Muslim). Jadi, mengonsumsi barang yang halal (makanan,
minuman maupun pakaian) bukan hanya sekedar kewajiban bagi seorang muslim,
namun ia merupakan kunci bermuaranya ibadah dan doa yang dilaksanakan setiap
hari olehnya. Karenanya, memahami dan mengaplikasikan gaya hidup halal merupakan
perkara esensial bagi setiap Muslim.
Jika kita telusuri kata “halal”
dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, akan kita dapati bahwa sebagian besar
berhubungan dengan konsumsi baik makanan, minuman, pakaian maupun harta, juga
memiliki korelasi dengan kegiatan “muamalah”. Kata “halal” juga diasosiasikan
dengan kata “thayyib” yang artinya baik. Salah satunya seperti yang terdapat
dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 berikut yang artinya: Wahai manusia! Makanlah
yang halal dan baik dari apa-apa yang ada di bumi.” (QS. AlBaqarah: 168). Kata
“halal” juga berantonim dengan kata “haram” sebagaimana disebutkan dalam hadis
pertama mengenai orang-orang yang tidak peduli apakah hartanya didapat dari
jalan yang halal atau jalan yang haram. Jadi, dengan memahami konsep muamalah,
thayyib dan haram, kita akan dapat menarik definisi gaya hidup halal secara
komprehensif.
Menurut Lailatus Syarifah, mu’amalah
berasal dari kata âmala-yuâmilu yang secara bahasa berarti saling
melakukan, ini mengandung kata kerja aktif yang harus mempunyai dua pelaku,
sehingga pelaku dari kata kerja ini menjadi subjek sekaligus menjadi objek.
Sedangkan secara istilah, muamalah merupakan bagian dari fikih yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia lainnya maupun dengan alam sekitarnya. Jadi,
jika kita hubungkan kata muamalah dengan gaya hidup halal, maka maksudnya
adalah gaya atau cara manusia berhubungan dengan manusia lain ataupun dengan
benda-benda di sekitarnya. Dalam masalah muamalah, terdapat satu kaidah fikih
yang umum, yaitu bahwa segala hal yang berkaitan dengan muamalah hukumnya
adalah boleh, kecuali ada dalil (baik dari AlQuran maupun As-Sunnah) yang
mengharamkannya.
Hal ini berarti bahwa dalam masalah
muamalah pada dasarnya segala hal yang berhubungan dengan interaksi antar
manusia ataupun manusia dengan makhluk lain atau benda apa pun yang ada di muka
bumi ini, semuanya hukumnya adalah ibâhah (dibolehkan) kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. Karena kata haram berantonim dengan kata halal sebagaimana
disebutkan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal
dalam masalah muamalah adalah selain yang diharamkan, dengan kata lain, halal
artinya adalah mubâh (boleh). Jika kita menganalisis kembali kaidah fikih di
atas, maka dapat kita pahami bahwa yang halal itu sangatlah luas karena pada
asalnya semua hal yang berhubungan dengan muamalah adalah mubah/halal, kecuali
ada dalil yang mengharamkan.
Oleh karena itu, yang perlu kita
perhatikan dalam menentukan yang halal adalah dengan mengetahui apa yang
diharamkan, karena yang haram merupakan pengecualian dari semua yang pada
asalnya halal. Haram artinya adalah sesuatu yang dilarang. Namun, yang
menetapkan pelarangan ini haruslah pembuat syariat yaitu Allah SWT, bukan kita
sendiri atau orang lain yang melarangnya atas kita.
Ada beberapa hal yang dilarang
oleh Allah (dalam muamalah) baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, namun semua
yang dilarang itu dapat disimpulkan ke dalam dua hal yaitu;
Pertama, Harâm lidzâtihi (dilarang karena zatnya). Hal-hal
yang dilarang karena zatnya seperti khamr, bangkai, darah, dan babi untuk
dikonsumsi, zina, membunuh dan mencuri untuk dilakukan, serta benda najis untuk
dijadikan pakaian, sebagaimana dalam firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 173 dan
188, serta Surah Al-Isra ayat 32 dan 33 sebagai berikut: yang artinya intinya
yaitu … serta babi daging dan darah, bangkai kamu atas mengharamkan. Allah
(Sesungguhnya apa-apa yang disembelih bukan karena Allah. Barangsiapa yang
terpaksa (melakukan) tanpa berlebihan dan melampaui batas maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS.
Al-Baqarah: 173). Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara
yang batil.” (QS. AlBaqarah: 188) Dan Janganlah kalian mendekati zina, karena
hal itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Dan
janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali
dengan hak.” (QS. Al-Isra: 33)
Kedua, Harâm lighairihi (dilarang karena hal lain). Semua
yang pada dasarnya halal, namun menjadi haram karena hal lain seperti dilarang
memakan makanan halal karena merupakan hasil curian, atau dilarang menjual
anggur bagi pembeli yang berniat menjadikannya minuman keras, atau berjualan
pada saat Shalat Jumat sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumuah ayat
9 dikatakan
yang artinya::
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika telah dikumandangkan panggilan
untuk shalat Jumat maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik Bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)
Yang selanjutnya adalah mengenai
kata thayyib, secara bahasa berarti baik dan bagus. Para ulama mengatakan bahwa
thayyib artinya baik dan bagus secara kuantitas maupun kualitas. Baik secara
kuantitatif artinya tidak kekurangan dan juga tidak berlebihan (tawâzun),
sedangkan secara kualitatif artinya mengandung maslahat (kebaikan) dan tidak
mengandung madharat (kerugian) seperti mengandung gizi untuk makanan atau
minuman. Allah memerintahkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi
sebagaimana dalam Surah AlA’raf ayat 31 dikatakan yang artinya:: ”Wahai anak Adam! Ambillah hiasanmu setiap
memasuki masjid, dan makan serta minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.
Al-A’raf: 31)
Ayat di atas memerintahkan manusia
untuk berhias serta menikmati kenikmatan dunia yang lain seperti makan dan
minum namun dengan cara yang tidak berlebih-lebihan. Jadi, gaya hidup halal
meliputi muamalah (hubungan manusia dengan sekitarnya, baik dengan manusia lain
ataupun benda-benda tak hidup seperti makanan, minuman dan pakaian) dalam
koridor yang dibolehkan oleh Allah SWT dengan ketentuan menjauhi yang
diharamkan baik yang haram karena zatnya ataupun karena sebab lain, serta harus
thayyib (baik secara kuantitas maupun kualitas). Semoga kita semua selalu
mendapatkan keberkahan setiap hari dengan senantiasa menjaga gaya
hidup halal kita semua dengan
saling ingatkan.
Wallâhu A`lam bis Showâb
Komentar
Posting Komentar